Narasi Kritik Anggaran: Pendidikan vs Program MBG
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Sebuah pernyataan mengenai prioritas kebijakan publik kembali ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun Instagram @nuisme.id. Dalam unggahan tersebut, disampaikan pandangan yang menekankan pentingnya pendidikan gratis dibanding program bantuan lainnya.
Akun tersebut menyatakan dukungan terhadap kebijakan pendidikan gratis, dengan menegaskan bahwa kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 yang mengatur kewajiban pendidikan dasar sembilan tahun.
Selain itu, unggahan tersebut juga menyinggung amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD setiap tahun.
Dalam narasi yang disampaikan, akun tersebut membandingkan kewajiban konstitusional di sektor pendidikan dengan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyebut program tersebut tidak secara eksplisit diwajibkan dalam konstitusi.
Lebih jauh, unggahan itu juga memuat kritik yang menyatakan bahwa pelaksanaan MBG dinilai berpotensi hanya menguntungkan kelompok pemodal tertentu serta berdampak pada pelaku usaha kecil di sekitar lingkungan sekolah.
Pandangan tersebut memicu beragam respons di ruang digital. Sebagian warganet menyatakan setuju dengan penekanan pada prioritas anggaran pendidikan, sementara yang lain menilai program bantuan gizi tetap penting sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan anak.
Hingga kini, perdebatan mengenai prioritas kebijakan antara sektor pendidikan dan program bantuan sosial masih menjadi diskursus publik, seiring berjalannya berbagai program pemerintah di bidang kesejahteraan masyarakat.

