BPK Soroti Tantiem Miliaran Rupiah PT BLJ, Insentif Direksi Dibayar Sebelum Kinerja Perusahaan Ditetapkan

Foto Ai hanya ilustrasi, BPK SOROTI TANTIEM MILIARAN RUPIAH PT BLJ.

Bengkalis, Satuju.com – Di tengah berbagai persoalan tata kelola yang terus membayangi PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Perseroda, temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka persoalan mendasar mengenai pengelolaan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut. Kali ini, sorotan mengarah pada pembayaran tantiem direksi, komisaris, dan bonus karyawan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15551/keuangan-blj-bengkalis-2023-disorot-laba-rp593-miliar-ditopang-dana-pi-migas.html

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, BPK Perwakilan Provinsi Riau menemukan bahwa pemberian tantiem dan bonus di PT BLJ belum sepenuhnya didasarkan pada pencapaian kinerja utama perusahaan. Bahkan, sebagian pembayaran dilakukan sebelum mekanisme penetapan indikator kinerja melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) memperoleh legitimasi formal.

Temuan tersebut menjadi ironi di tengah besarnya tanggung jawab perusahaan daerah dalam mengelola aset publik dan menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah.

Insentif Miliaran Rupiah Mengalir di Awal Tahun

Dokumen BPK mencatat, sepanjang Januari 2024 PT BLJ merealisasikan pembayaran tantiem kepada Direktur dan Komisaris serta bonus kepada sejumlah karyawan dengan total sekitar Rp7,08 miliar.

Rinciannya meliputi pembayaran tantiem kepada Direktur sebesar Rp3,5 miliar pada 10 Januari 2024, disusul pembayaran tambahan sekitar Rp1,28 miliar pada 26 Januari 2024. Komisaris menerima tantiem sebesar Rp1,4 miliar dan tambahan sekitar Rp589 juta pada tanggal yang sama.

Selain itu, bonus juga diberikan kepada sejumlah pejabat dan pegawai perusahaan, mulai dari manajer keuangan, manajer administrasi, kasir, staf administrasi hingga sekretaris komisaris. Nilai bonus yang diterima bervariasi, berkisar puluhan juta rupiah per orang.

Secara keseluruhan, nilai pembayaran insentif tersebut mencapai Rp7.080.546.208.

BPK: Belum Berdasarkan Pengukuran Kinerja

Namun persoalan utama bukan semata besarnya nilai tantiem.

BPK menilai mekanisme pemberian insentif tersebut belum mempertimbangkan kinerja utama perusahaan secara memadai.

Dalam laporannya, auditor mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, RKAP merupakan instrumen utama untuk mengukur kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik terhadap perusahaan maupun pengurusnya.

Artinya, besaran tantiem semestinya lahir dari evaluasi terhadap target-target yang telah disahkan melalui RKAP dan dipertanggungjawabkan dalam RUPS.

Namun pemeriksaan menunjukkan kondisi berbeda.

BPK menemukan bahwa penetapan RKAP justru dilakukan setelah realisasi pembayaran tantiem, sehingga indikator yang seharusnya menjadi dasar pengukuran kinerja belum sepenuhnya tersedia ketika insentif tersebut dicairkan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar objektif yang digunakan perusahaan dalam menentukan besaran penghargaan kepada direksi dan komisaris.

Target Pendapatan Berubah Drastis

Pemeriksaan BPK juga memperlihatkan adanya perubahan signifikan terhadap RKAP perusahaan.

Pada RKAP Tahun 2023 yang ditetapkan 24 November 2022, PT BLJ semula menargetkan pendapatan sekitar Rp34,2 miliar.

Namun melalui RKAP Perubahan yang ditetapkan 27 Desember 2023, target tersebut melonjak menjadi sekitar Rp597,97 miliar.

Realisasi pendapatan perusahaan sendiri tercatat sekitar Rp596,98 miliar, atau hampir seluruh target perubahan berhasil dicapai.

Meski demikian, BPK menegaskan bahwa perubahan target tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan mekanisme penilaian kinerja yang sesuai ketentuan sebelum menetapkan besaran tantiem.

Dengan kata lain, keberhasilan mencapai target pendapatan tidak otomatis membenarkan proses administrasi yang tidak mengikuti tata kelola sebagaimana diatur regulasi.

Tata Kelola Kembali Dipertanyakan

Temuan mengenai tantiem ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola yang sebelumnya telah menyeret PT BLJ ke dalam berbagai sorotan publik.

Perusahaan daerah tersebut masih dibayangi warisan persoalan penyertaan modal ratusan miliar rupiah, berbagai catatan audit, hingga proses penegakan hukum yang masih berlangsung terhadap sejumlah perkara lama.

Dalam konteks tersebut, pemberian insentif bernilai miliaran rupiah kepada jajaran pengurus menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut prinsip good corporate governance, terutama aspek akuntabilitas, transparansi, dan keterkaitan antara remunerasi dengan kinerja perusahaan.

BPK pada dasarnya tidak mempermasalahkan adanya pembayaran tantiem sebagai bentuk penghargaan atas capaian perusahaan. Namun auditor menekankan bahwa mekanisme tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada ukuran kinerja yang sah.

Direksi Mengakui Temuan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK juga mencatat bahwa Direktur PT BLJ menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Manajemen perusahaan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan auditor sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola perusahaan ke depan.

Meski demikian, implementasi rekomendasi tersebut masih akan menjadi perhatian, mengingat temuan mengenai tata kelola PT BLJ terus berulang dalam berbagai pemeriksaan sebelumnya.

Bagi publik, temuan ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah yang dibayarkan sebagai tantiem. Yang menjadi substansi adalah apakah perusahaan milik daerah telah menerapkan sistem penghargaan yang benar-benar berbasis kinerja, atau justru masih memberikan insentif sebelum mekanisme pengukuran kinerja diselesaikan secara formal.

Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi PT BLJ dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam membangun kembali kepercayaan terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15621/pakar-hukum-manipulasi-laporan-keuangan-blj-bisa-dijerat-pidana.html