RDP DPR Ungkap Agrinas Palma Nusantara Belum Kantongi Izin, Kinerja dan Legalitas Dipertanyakan
PT Agrinas Palma Nusantara, Background ilustrasi kebun sawit. (Poto/ist)
Jakarta, Satuju.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan PT Agrinas Palma Nusantara yang digelar sekitar dua pekan lalu memunculkan sejumlah fakta yang menjadi sorotan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara yang tergolong baru itu disebut belum mengantongi izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas usahanya.
Temuan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah anggota dewan mengenai legalitas operasional perusahaan yang diketahui baru berdiri sekitar satu tahun, namun telah mengelola areal perkebunan kelapa sawit dalam skala sangat luas.
Selain persoalan legalitas, kinerja keuangan perusahaan juga menjadi perhatian. Dalam RDP tersebut disebutkan PT Agrinas Palma Nusantara hanya membukukan keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, meski telah mengelola jutaan hektare kebun kelapa sawit produktif yang berasal dari pengalihan pengelolaan berbagai aset.
Besarnya aset yang dikelola dinilai belum sebanding dengan capaian keuntungan yang diperoleh perusahaan. Kondisi itu mendorong DPR meminta penjelasan mengenai efektivitas pengelolaan aset, tata kelola perusahaan, hingga strategi bisnis yang diterapkan.
Sorotan lainnya muncul terkait dugaan cara perusahaan menjalankan aktivitas di lapangan. Berdasarkan informasi yang mengemuka dalam RDP, PT Agrinas Palma Nusantara disebut mendatangi sejumlah pemilik kebun sawit dengan membawa nama negara dan menyatakan aktivitas perkebunan yang mereka kelola sebagai kegiatan ilegal.
Langkah tersebut dinilai menuai polemik, mengingat perusahaan itu sendiri disebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan perusahaan ketika melakukan pendekatan maupun pengambilalihan terhadap lahan-lahan yang menjadi sasaran operasionalnya.
Isu tersebut pun memantik perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola aset negara, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait berbagai sorotan yang mengemuka dalam RDP tersebut, termasuk mengenai status perizinan perusahaan maupun mekanisme yang digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional di lapangan.
Perkembangan persoalan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian DPR RI, mengingat PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah untuk mendukung pengelolaan sektor perkebunan nasional sehingga aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang dinilai sangat penting.
