DPRD Riau Desak Truk Galian C dan Sawit Overload Ditertibkan di Kampar

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi.(poto/ist)

Kampar, Satuju.com — Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera menertibkan aktivitas truk pengangkut material galian C dan kelapa sawit yang diperkirakan melebihi kapasitas angkut di Kabupaten Kampar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat yang melintas di sejumlah ruas jalan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut, khususnya aktivitas angkutan tambang galian C yang dinilai tidak memperhatikan daya dukung jalan.

Menurutnya, kapasitas kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan sudah jauh melampaui kemampuan jalan yang dibangun dengan anggaran daerah.

“Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat,” tegas Edi Basri, Selasa (8/9/2026).

DPRD Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin

Komisi III DPRD Riau mendorong dilakukannya evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti membiarkan pelanggaran kapasitas angkutan. Bahkan, dokumen perizinan perusahaan dapat dievaluasi hingga berujung pada pencabutan apabila ditemukan pelanggaran.

Tak hanya menyasar perusahaan yang telah mengantongi izin, DPRD Riau juga menyoroti keberadaan aktivitas tambang galian C ilegal yang disebut memiliki luas sekitar 1,5 hektare.

Dewan berencana turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang sekaligus memastikan legalitas izin operasional bagi pengusaha galian C di wilayah tersebut.

Peninjauan itu terjadi untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan kegiatan pengerukan berlangsung sesuai ketentuan.

"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," ujar Edi.

Angkutan Sawit Juga Disorot

Selain kendaraan pengangkut material galian C, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti aktivitas angkutan dari perusahaan kelapa sawit (PKS) yang menggunakan jalan umum.

Dewan mencatat jalan yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan fasilitas publik yang harus dijaga dan tidak boleh mengalami kerusakan akibat aktivitas logistik perusahaan.

Menurut Edi, kepentingan usaha tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat setiap hari menggunakan jalan tersebut.

DPRD Pertanyakan Pajak Tambang

Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah transparansi pembayaran pajak dari para pengusaha galian C.

Dewan meminta seluruh pelaku usaha menunjukkan dokumen pembayaran pajak sebagai bukti bahwa kewajiban mereka kepada daerah telah terpenuhi.

"Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah selesai," kata Edi.

Ia menegaskan apabila terdapat tunggakan pajak daerah, kewajiban tersebut harus diselesaikan secara akumulatif sesuai ketentuan.

Reklamasi Pascatambang Tak Boleh Diabaikan

Komisi III DPRD Riau juga mengingatkan pengusaha galian C mengenai kewajiban menyediakan dan memenuhi jaminan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Area yang telah digunakan untuk pengerukan material harus berdetak kembali sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan keselamatan di sekitar masyarakat lokasi.

DPRD Riau menegaskan penertiban tidak hanya berkaitan dengan tonase kendaraan dan kerusakan jalan, tetapi juga menyangkut kepatuhan perizinan, kewajiban pajak, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.