Luar Biasa, Amril Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasmarni Bakal Lolos

PEKANBARU, Sidang lanjutan perkara korupsi jalan Duri-Sei Pakning yang menjerat mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin digelar di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/9/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa KPK, menyatakan,"berdasarkan analisis yuridis, fakta persidangan, keterangan 22 orang saksi, kami berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut" Ujar jaksa.

"Oleh karenanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa lagi.

Dalam tuntutannya Jaksa juga menguraikan, Kasmarni (istri terdakwa) yang diketahui telah menerima uang 23 Miliar lebih dari pengusaha sawit Jonny Tjoa dan Adyanto, pada tahun 2012-2014 menjabat sebagai Camat Pinggir Kabupaten Bengkalis.

DR. Wahyu Donri Tinambunan, M. Hum, menilai, Jaksa kurang cermat dalam merumuskan tuntutannya" 

 

Meskipun secara Normatif, kata Wahyu,"tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum"

Masih menurut Wahyu,"Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut" 

Publik berharap ada penilaian yang objektif 
terhadap kasus ini, sehingga tujuan negara untuk memberantas korupsi menjadi tidak sia-sia.

“Apakah saudara terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa? tanya ketua Majelis Hakim, dalam sidang Kamis (1/9/2020).

“Saya serahkan kepada Penasihat Hukum, yang Mulia", jawab Amril dengan yakin.

Sidang tuntutan dengan terdakwa Amril Mukminin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, dalam sidang itu jaksa penuntut umum KPK diijinkan untuk tidak membacakan semua berkas tuntutan dengan pertimbangan waktu.**
 


BERITA TERKAIT