Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru, Kejari Terima Hitungan Kerugian Negara
Poto Ai hanya ilustrasi: Kejari Pekanbaru menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP dalam kasus SPPD fiktif DPRD Tahun Anggaran 2024. Penyidikan masih berlanjut.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com – Penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan belanja makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima hasil kompensasi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. BACA JUGA: https://www.satuju.com/berita/16888/sppd-fiktif-dprd-pekanbaru-kejari-tinggal-menunggu-angka-kerugian-negara.html
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, SH, MH, menyampaikan perkembangan tersebut saat menjawab konfirmasi Redaksi Satuju.com melalui WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Menurut Mey, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP merupakan bagian dari alat bukti yang mendukung pembuktian dugaan korupsi tersebut.
Sampai saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik sedang melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang disangkakan dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Mey Ziko kepada Redaksi satuju.com melalui whatsapp. Rabu, (28/10/2026).
Hasil Penghitungan Kerugian Negara Sudah Diterima
Penerimaan hasil kerugian negara menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, Kejari Pekanbaru menyatakan masih menunggu hasil penghitungan tersebut sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kini, hasil penghitungan dari BPKP telah diterima. Namun, Kejari Pekanbaru belum mengungkapkan nilai kerugian negara yang ditemukan serta memastikan apakah gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya telah dilaksanakan.
Mey menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan terpenuhinya persyaratan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk pemenuhannya persyaratan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penyudik, lanjut Mey, tetap menjalankan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan mengenai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkembangan perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran perjalanan dinas serta belanja makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam konfirmasi kepada Kejari Pekanbaru, Redaksi Satuju.com meminta penjelasan mengenai arah penyidikan, termasuk penelusuran pejabat pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai dugaan aliran dana serta kaitan temuan 38 batang instansi pemerintah dengan perkara pokok. Pertanyaan tersebut mencakup pihak-pihak yang diduga membuat, menyediakan, atau menggunakan stempel itu serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dokumen perjalanan dinas.
Namun, jawaban Kejari Pekanbaru belum menguraikan secara rinci perkembangan penelusuran aliran dana, pihak yang sedang didalami, maupun kaitan 38 batang tersebut dengan hal-hal pokok.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidik masih memenuhi dan mendalami alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
Kejari Janji Sampaikan Perkembangan
Mey menyatakan Kejari Pekanbaru akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Dalam perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan hukum telah dipenuhi, akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.”
Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Pekanbaru berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mey Ziko, SH, MH
Dengan diterimanya hasil penghitungan kerugian negara, perhatian kini pemeriksaan pada langkah penyelidikan lanjutan, mulai dari pengungkapan nilai kerugian negara hingga keputusan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Redaksi Satuju.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. BACA BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17288/kejari-menunggu-angka-kerugian-negara-dugaan-sppd-fiktif-muncul-lagi-ko-lamban.html
