Ketua IM57+ Institute Minta Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta, Satuju.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
Melansir tempo.co, Praswad mengatakan hal itu menimbang pada pemeriksaan pertama Firli tak hadir. Menurut dia, kemungkinan besar Firli juga akan hadir dalam pemanggilan kedua di Polda Metro Jayapada Selasa besok, 24 Oktober 2023.
“Hal tersebut melihat jejak jejak Firli Bahuri yang memang selama ini hanya berhias-kalimat puitis, namun kosong tindakan nyata. Sebagai contoh, pembicaraan tentang hidup sederhana tetapi sejak awal sudah menggunakan helikopter. Selain itu, kita harus memahami bahwa Firli Bahuri khawatir ditetapkan sebagai tersangka karena kesulitan untuk membantah berbagai bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut eks penyidik KPK itu, Polda Metro Jaya penting mengambil sikap atas tindakan Firli Bahuri yang dinilai tak kooperatif. Kata Praswad, sudah saatnya kepolisian menyetujui tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada.
“Kepolisian, dalam pengamatan kami secara profesional, sudah mampu untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa/Penangkapan sebagai tindakan Pro Justisia (upaya paksa),” ujarnya.
Praswad yakin masyarakat akan melihat surat penangkapan sebagai upaya kepolisian untuk menunjukkan keadilan di mata hukum. Ia pun menawarkan dukungan teknis penyidik yang dibutuhkan kepolisian, termasuk mengumpulkan ahli pidana terkait.
“Itulah wujud kepolisian dalam membabat habis korupsi di institusi penegak hukum. IM57+ Institute akan menyediakan segala dukungan teknis investigasi yang dibutuhkan,” kata dia.
Sebagai lembaga antirasuah, kata Praswad, KPK tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih lagi, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini.
“Hal itu mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya juga meminta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Firli dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam. Bagi KPK, Firli Bahuri perlu mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima Firli pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Lumrah itu mempelajari kasus. Begini, itu juga biasa kami alami. Pemanggilan itu terhadap seseorang untuk hadir di KPK misalnya, kalau itu agendanya sudah ada dan tak bisa hadir maka dijadwalkan ulang,” kata dia.
Ia membandingkan dengan pemanggilan di KPK, kata Asep, minimal tiga hari sebelum jadwal yang ditentukan surat sudah diterima pihak yang bersangkutan. “Di samping juga dalam pemanggilan itu ada waktu yang cukup kepada Saksi, biasanya tiga hari, untuk mengumpulkan dokumen, kira-kira ditanya soal apa dan dicari berkasnya. Jadi ada persiapan,” kata Asep.

