Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Dugaan Intimidasi BEM UI: Saya Akan Kirim Tim untuk Mengusut
Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Jakarta, Satuju.com - Dugaan intimidasi yang didapat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang, setelah dirinya vokal mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres ditanggapi Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, dirinya akan segera mengirimkan waktu untuk mengusut kasus tersebut. Terlebih lagi jika diketahui bahwa pelaku intimidasi merupakan aparat penegak hukum.
"Nah kalau itu terjadi di bawah, saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan. Ya kita lihat aja nanti," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9 /11/2023) melansir okezone.com.
"Saya tidak bisa menjawab kecuali mengatakan nanti kita lihat kita pastikan dulu karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Gitu. Tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tangani," sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaku dalam dugaan intimidasi tersebut belum diketahui. Bisa saja berasal dari aparat penegak hukum maupun sesama warga sipil.
Tapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orangtuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin, katanya.
"Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," sambungnya.
Namun, Mahfud menegaskan, jika dugaan pelaku intimidasi itu adalah aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," ucapnya.

