Tarif Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, DJPK Dapat Protes Berbagai Pihak
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Tarif pajak hiburan yang naik sebesar 40% pada 28 Desember 2023 lalu oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mendapat protes dari berbagai pihak, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.
Melansir CNBCIndonesia, sebagaimana diketahui melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara yang juga seorang pengusaha yang menganggap besaran tarif pajak itu mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.
Head of Advisory Colliers Indonesia, Monica Koesnovagril juga merespon kenaikan pajak tersebut dengan mengatakan pemulihan sektor industri perhotelan masih berlangsung pascapandemi.
Kenaikan tarif PBJT secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi pariwisata di Bali dan wilayah lainnya. "Secara umum, ini agak berat karena hotel pada umumnya sekarang lagi recovery setelah pandemi. Saat pandemi sudah hancur-hancuran dan sekarang baru mulai naik, tiba-tiba dihantam dengan pajak 40% rasanya akan berat," kata Monica, Rabu (10/1 /2024).
Monica menuturkan, kenaikan pajak hiburan akan menimbulkan kenaikan tarif yang berdampak pada biaya konsumen. Hal ini menjadi tantangan baru bagi pengusaha hotel yang selama ini berusaha menarik minat wisatawan. “Jadi, rasanya itu akan berpengaruh, tapi seberapa besar pengaruhnya. Nah ini harus dilihat dulu,” jelasnya.
Konsultan properti Colliers juga menyebut pajak hiburan 40 persen memuat hotel di seluruh Indonesia yang mulai pulih dari pandemi covid-19.
Head of Advisory Services Colliers Monica Koesnovagril mengatakan kenaikan pajak untuk golongan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu jelas memberatkan.
"Secara umum ini agak berat karena hotel pada umumnya sekarang itu lagi mulai pemulihan setelah pandemi. Pada saat pandemi hancur-hancuran, sekarang baru mulai naik, tiba-tiba dihantam lagi 40 persen rasanya akan berat. Dan ini kan berlakunya bukan hanya di Bali, Indonesia sebenarnya,” katanya dalam Media Briefing Kuartal IV 2023 secara virtual, Rabu (10/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, pelaku usaha dan pariwisata di Bali merasa kenaikan PBJT menjadi 40% terlalu ekstrem dan anggotaatkan pelaku usaha yang masuk dalam kategori PBJT.
Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan standar tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.
“Pajak hiburan pemda ya,” kata Dwi saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2023).
Dwi mengatakan, kewenangan itu diserahkan kepada pemda karena telah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan demikian, DJP tidak perlu berperan untuk mendengarkan ataupun mengawasi besarnya sesuai kondisi ekonomi nasional.
“Itu jadi sudah mutlak kalau sesuai dengan UU HKPD yang tidak diatur pemerintah pusat, itu memang kewenangan sepenuhnya pemda,” tegas Dwi.

