Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Diungkap KPK Lebih dari 2 Orang

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Status kasus dugaan korupsi di rumah jabatan DPR telah dinaikkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lebih dari dua orang tersangka, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024) melansir detikcom.

Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.

KPK tengah mengusut kasus korupsi rumah jabatan DPR RI. Kasus itu mengakibatkan tidak adanya kerugian keuangan negara.

“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

KPK belum menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil perjanjian awal korupsi itu mengakibatkan negara merugi miliaran rupiah.

“Miliaran rupiah (kerugian negara),” jelas Ali.