Terlibat Pungli, 78 Pegawai KPK Beramai-ramai Minta Maaf secara Terbuka

78 Pegawai KPK Beramai-ramai Minta Maaf secara Terbuka

Jakarta, Satuju.com - Perintah eksekusi Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal kasus etik pungutan pembohong (pungli) di rumah tahanan (rutan) dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 78 pegawai meminta maaf berbarengan secara terbuka. “Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” tutur 78 pegawai KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin. (26/2/2024)

Permintaan maaf itu dibimbing oleh salah satu pegawai yang divonis bersalah melalui jalur etik. Puluhan pegawai lainnya mengikuti, dan mengakui kesalahan.

Dalam permintaan maaf itu, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan mereka pengintai langsung oleh anggota dewas dan komsioner KPK.Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mengaku miris dengan pungli yang terjadi di rutan ini. Sebab, tindakan korup itu tidak seharusnya terjadi di lembaga antirasuah.

“Saya selaku insan KPK merasa prihatin dan khawatir karena ada insan KPK yang dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya.

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan di bawah etik karena menerima pungutan pembohong (pungli) di rutan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah yang terlibat.

Jadi ada dua, satu mengenai keputusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK.

Tumpak mengatakan hukuman kepada mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu merupakan hukuman tertinggi dalam sanksi etik kepada aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dikeluarkan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.