KPK Taksir Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Dugaan perkara korupsi terkait pengadaan kesejahteraan rumah jabatan di DPR RI disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Melansir CNNIndonesia, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik ​​menjerat pelaku terkait pasal kerugian keuangan negara. “(Kerugian negara) miliaran rupiah,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

KPK sebelumnya mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelayakan rumah jabatan di DPR RI. Status penanganan perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan. Artinya, sudah ada dugaan yang ditetapkan KPK.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik ​​dan pemanggilan (umum) itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah di DPR RI,” jelas Ali kala menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penanganan kasus di Sidoarjo, Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024) petang.

Adapun Ali enggan mengumumkan identitas tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Kata dia, hal tersebut akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah cukup.

Kini KPK masih dalam tahap menyelesaikan proses administrasi penyidikan.

Nanti saya pastikan kembali termasuk untuk yang di Taspen, proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyelidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan, sebut Ali.

Pada Rabu, 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus korupsi. Saat itu, Indra terlihat mengenakan kalung berwarna merah sebagai tanda tamu penindakan KPK.

Kendati demikian, Indra tidak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi media awak mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.