Firli Bahuri Diminta Eks Penyidik KPK untuk Ditetapkan Sebagai DPO

Firli Bahuri

Jakarta, Satuju.com - Ketua KPK Firli Bahuri, paara mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute meminta agar polisi memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melansir republika.co.id, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai secara hukum sudah sepantasnya penyidik ​​Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. “Tetapkan DPO sekarang juga,” kata Praswad kepada Republika.co.id, Kamis (29/2/2024).

Praswad menyinggung sikap Firli yang tidak kooperatif dalam penyelidikan ini. Bahkan Praswad menduga Firli berpotensi memanfaatkan pengaruhnya demi mempengaruhi polisi. Apalagi Firli merupakan purnawirawan polisi.

“Dan juga berpotensi mengancam proses penyidikan melihat potensi Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum,” ujar Praswad.

Praswad juga menyampaikan dampak masih berkeliarannya Firli terhadap proses menutup perkara. Praswad mensinyalir Firli bisa saja menghilangkan bukti barang.

“Semakin lama Firli dibiarkan maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Praswad.

Selain itu, Praswad tak ingin perkara Firli dijadikan alat tawar menawar politik. Sehingga cara menunjukkan komitmen polisi ialah menetapkan Firli sebagai DPO.

“Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain politik,” ucap Praswad.

Keberadaan tersangka dugaan Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, pada Senin (26/2/2024), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak diketahui keberadaannya.

Tim pengacaranya, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya. Namun pengacara Firli yang lain, Ian, mengeklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.

Sebelumnya, pada Selasa (21/12/2023) Firli juga sempat 'menghilang' dan tak diketahui keberadaanya. Bukan hanya mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, Firli saat itu juga mangkir dari pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, pada Selasa (21/12/2023) malam, Firli tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan investigasi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.