Ketahuan Curi Kabel Diareal PT IKPP Tbk Perawang, Polsek Tualang Amankan 3 Pelaku dan 1 Pelaku Lagi DPO

Polsek Tualang amankan tiga orang pelaku berinisial MHS (35) tahun, NM (32) tahun, beserta SA (24) tahun.

Siak,Satuju.com - Ketauan saat melakukan pencurian kabel berisi tembaga di wilayah industri pabrik PT.IKPP Tbk Perawang, Polsek Tualang amankan tiga orang pelaku berinisial MHS (35) tahun, NM (32) tahun, dan SA (24) tahun di Mapolsek Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sabtu (24/2/2024)

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo membenarkan adanya kasus Pelaku Curat (Pencurian Dan Pemberatan) yang telah diamankan di Mapolsek Tualang.

“Ketiga Pelaku beraksi di Areal FL2 PT.IKPP Tbk Perawang, satu orang Pelaku Inisial JT melarikan diri dan masih DPO,” kata KOMPOL Arry Prasetyo.

Diketahui para Pelaku merupakan pekerja dari perusahaan Kontraktor yang bekerja di kawasan areal industri pabrik PT.IKPP Tbk Perawang.

Inisial MHS(35) merupakan pekerja kontraktor PT.VMS, inisial NM(32) pekerja PT.BRC beserta SA(24) dan JT(DPO) merupakan pekerja PT.BAA, dari Pelaku didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit alat pemotong Gerinda, 1 (satu) unit cok sambung dan beserta 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up perusahaan PT.VMS,” ujar Kapolsek Tualang.

Dari hasil interogasi dari para Pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah empat kali berulang kali melakukan pencurian kabel berisikan tembaga di lokasi areal PT.IKPP Tbk Perawang.

Kini terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang dan dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap tindak Pidana Curat. Ke tiga pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan terhadap Pelaku dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Arry.(Markus )