Dugaan Korupsi di PT Taspen Disebut KPK Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya nilai riil kerugiannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, namun dia belum bisa mengungkap siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik ​​KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan disingkirkan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan lembaga swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Kemudian soal penyidikan tersebut, tim penyidik ​​KPK menggeledah lima lokasi pada Kamis (7/3/2024), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada hari Jumat, yakni Kantor pihak swasta yang berada di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawali penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan mengenai perkara tersebut.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tuturnya.