Terkait Kasus Korupsi Perabot Rumah Jabatan DPR, KPK Ungkap Ada Mark Up Harga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dugaan mark up harga pada kasus dugaan korupsi perlengkapan terkait rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Kasusnya kalau tidak salah mark up harga, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) melansir detikcom.
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang di-mark up. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibandingkan harga pasar.
"Ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar tidak seperti itu," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah tujuh orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketujuh orang itu terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. KPK meminta pihak yang dicegah ke luar negeri itu menginginkan kooperatif.
“Cegah ini diberangkatkan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” katanya.
KPK sendiri belum mengumumkan secara rinci siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK telah menyampaikan dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan kamar tidur hingga ruang tamu.

