Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Tujuh orang telah diberangkatkan untuk mencegah berpergian ke luar negeri akibat KPK yang tengah mengusut kasus korupsi yang terjadi di rumah jabatan anggota DPR anggaran 2020.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Proses pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah diharapkan menunda kooperatif dalam memenuhi tiap proses hukum di KPK.
“Cegah ini diberangkatkan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” katanya.
Kasus ini telah naik ke tingkat penyelidikan. KPK telah menetapkan lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Objek korupsi dalam kasus itu berkaitan dengan kenyamanan kamar tidur hingga ruang tamu.
Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Ali mengatakan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2020. Para pelaku diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Dugaan pelaksanaannya dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” ujar Ali.

