KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Pungli Rutan
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Dugaan pungutan pembohong (pungli) di rumah tahanan (rutan) masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelusuran aliran dana diutamakan.
“pendalaman-pendalamannya terkait dengan penerimaan uang, terus penggunaan-penggunaannya, siapa saja yang kemudian memberikan, dan itu motif dan lain-lainnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, saat ini tidak mengutamakan pemeriksaan pegawai di bidang pengamanan gedung, dan rutan. Kecurangan di Lembaga Antirasuah dipastikan tidak akan dibiarkan.
“(Pemeriksaan) untuk Saksi-saksi dari bagian pengamanan rutan cabang KPK yang diduga mengetahui kejadian-kecurangan di rutan KPK,” ucap Ali.
Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pungli di rutan juga dijadikan bahan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah memastikan hukuman ini akan berbeda dengan vonis etik pegawai terkait skandal ini.
“Kalau ini bisa dihukum pidana, sehingga kami ingin memastikan seluruh prosedurnya harus sesuai,” ujar Ali.
Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

