Sebelum Panggil Dirut Taspen di Kasus Investasi Fiktif, KPK Bakal Gali Keterangan Saksi-saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Satuju.com - Rencana untuk memeriksa Dirut nonaktif PT Taspen (Persero), ANS Kosasih dibuka Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen.

Kosasih juga menjadi salah satu sosok yang dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam rangka penyelidikan kasus Taspen. Terkait rencana pemanggilan Kosasih, dari KPK menyampaikan penjelasan.

“Pemanggilan pihak yang menetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/3/2024).

Ali Fikri pemanggilan pemanggilan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu karena KPK tengah fokus menggali keterangan para saksi lainnya sebelum memanggil Kosasih.

“Belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan Saksi-saksi yang akan jadi diprioritaskan lebih dahulu dalam rangka dilengkapi alat bukti,” ungkap Ali Fikri.

Seperti diberitakan, KPK membuka penyidikan terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyudikan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima KPK beberapa waktu lalu.

Tim Penyidik ​​KPK mengendus adanya dugaan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah yang timbul dari investasi fiktif di Taspen tersebut. KPK masih terus melakukan penghitungan untuk mendapatkan angka kerugian yang pasti dalam kasus ini.

Terkait kasus ini, tim penyidik ​​KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.