Dewas KPK Sidang Etik Dua Bos Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Satuju.com - Sidang etik kembali melanjutkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para pelaku pemungutan suara pembohong (pubgli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Melansir viva.co.id, sidang etik di Dewas KPK akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa yabg akan menjalani sidang hari ini yakni mantan Plt Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK.

Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan, ujar Albertina Ho kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat setelah melakukan pemungutan suara pembohong (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu menjadi bagian enam kluster atau berkas. 

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 orang.

“Mengenai putusan yang berhubungan dengan hukuman berat, sebagaimana yang disampaikan tadi berjumlah 78 terperiksa,” ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena pelaku masih melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK. 

“12 orang diantarannya adalah keputusannya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya,” ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulis terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sedangkan 78 dari 90 orang telah memberikan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka,” kata dia.

“Dalam hal ini permintaan maaf yang terberatnya adalah permintaan maaf secara terbuka langsung,” ucap Tumpak. 

Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen KPK selaku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, imbuhnya.

Bahkan untuk 12 orang yang mendapat sanksi etiknya oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa pun sudah dilaksanakan. Para pegawai sudah melakukan permintaan mafa secara terbuka di gedung merah putih.

Permintaan maaf itu langsing disaksikan oleh sejumlah pimpinan lembaga antirasuah.