Soal Dugaan Kasus Izin Tambang, IPW Minta KPK untuk Turun Tangan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.
Melansir JPNN.com, hal itu mengingat Komisi VII DPR RI akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menebak dugaan cerdas dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.
"KPK saat ini pasti sedang pulbaket meski belum ada laporan resmi. Karena ini isu terkait dugaan doktrin kewenangan. Saya malah menyarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Sugeng, pansus izin tambang sarat dengan kepentingan politik, seperti hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan. “Pansus, angket, interpelasi adalah proses politik. Politik sangat dinamis dan selalu sarat kepentingan Pembagian kue kekuasaan yang bisa diwujudkan dengan konsesi dan kesepakatan tertentu,” ucapnya.
Sugeng pun menegaskan Komisi VII harus memberi isyarat tegas untuk merespons hal tersebut. Menurut dia, dengan adanya pansus yang diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut. Sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukan penyelidikan dari DPR.
"Ini berbeda dengan aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengajukan dugaan tindak pidana," terangnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Menteri Bahlil di sektor perizinan tambang nikel. Menurut dia, saat laporan ini sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi, kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Alex mengatakan belum berencana memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi, apalagi informasi awal mengenai kasus ini bersumber dari laporan Majalah Tempo. Menurut dia, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi.
“Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya,” pungkas Alex.

