Terkait Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar

Jakarta, Satuju.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK disebut telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI / Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/2/2024).

“Untuk dua Saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyudik,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah orang lainnya. 

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di proyek rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lebih dari dua orang tersangka, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.