Usut Dugaan Korupsi di PT PLN, KPK Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
Jakarta, Satuju.com - Penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi di PT PLN Persero terkait dengan penempatan pekerjaan komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam TA 2017-2022 saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan proses penyidikan perkara di PT PLN Unit Pembangkit Sumatera Bagian Selatan.
Yang pasti dalam proses penyidikan ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). ).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara secara detailnya.
Hal itu, kata dia, akan disampaikan kepada publik setelah dilakukan upaya paksa untuk membunuh para tersangka.
“Diduga ada serangkaian perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih terus ditelusuri dan didalami sekitar miliaran rupiah,” pungkas Ali.

