Dugaan Korupsi di PT PLN Disebut KPK Telah Rugikan Negara Puluhan Miliar

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Kerugian hingga puluhan miliar disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Sedangkan KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. “(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Ali menuturkan, kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penempatan komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam. 

Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing. 

Para diduga pelaku merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang sehingga nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar. “Rp 70 miliaran,” tutur Ali.

Saat itu, KPK juga akan mengungkap detail perbuatan para pelaku pasal berikut yang disangkakan. Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tutur Ali. 

Menyusul, PLN menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) yang sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. 

Dua pegawai yang terkait kasus ini juga disebut sudah pensiun dari PLN sejak tahun 2020 dan 2022.