Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Anak Dibawah Umur, Pria Asal Perawang Ditangkap Polsek Minas

Pria beridentitas KTP Kecamatan Tualang merupakan seorang pedagang berinisial RPS (21) tahun

Satuju.Com, Siak - Lakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban seorang anak perempuan inisial E (16) tahun yang masih dibawah umur, Pria beridentitas KTP Kecamatan Tualang merupakan seorang pedagang berinisial RPS (21) tahun pada Jumat(29/3/2024) di tangkap Polsek (Polisi Sektor) Minas saat berjualan di Pasar yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pihak Polsek Minas, setelah adanya laporan dan keterangan dari ibu korban setelah menanyakan kepada korban E saat memberikan keterangan informasi kepada pihak berwajib Polsek Minas dari Ibu anak perempuan inisial E yang merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya.

"Setelah ditanyai ibu korban, anaknya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali bersama RPS," ungkap KOMPOL Wan Mantazakka. kepada Wartawan media ini, Sabtu (30/03/2024).

Dijelaskan Kapolsek, saat itu E mengaku, pertama kali ia melakukan hubungan intim dengan RPS didalam sebuah mobil pickup L300 di Simpang Mandiangin pada Kamis (07/03/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

"Kemudian yang kedua dilakukan di mobil dan lokasi serta jam yang sama pada Senin (11/03) kemarin," ulasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Minas, KOMPOL Wan Mantazakka didampingi Kanit Reskrim, AKP Yeri Efendi  langsung memimpin tim untuk memburu pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Perawang. Tim langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di rumah pelaku, saat itu pelaku tidak berada di rumah," ujar KOMPOL Wan Mantazakka.

Dari sana, pihak Polsek Minas mendapatkan informasi bawah pelaku diduga sedang berjualan di Pasar yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam.

"Disana tim berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap  pelaku tentang persetubuhan yang pelaku lakukan, pelaku pun mengakuinya, selanjutnya kita langsung membawanya ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolsek Minas.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(MARKUS)