Polemik Internal KPK Diharapkan LSAK untuk Segera Diselesaikan

Gedung KPK

Jakarta, Satuju.com - Polemik etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri segera dihentikan. Sebab, hal yang bermula atas nama penegakkan etik ini dinilai tak elok di muka publik.

Hariri mengatakan, polemik itu terlihat dari laporan yang disampaikan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron maupun laporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.

Menurut Hariri, keberadaan Dewas sejatinya memang jadi tempat untuk check and balance agar lembaga makin kuat dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Namun, menurutnya, keberadaan Dewas justru kerap dimanfaatkan koruptor untuk melakukan serangan balik.

Oleh karena itu, kondisi ini harusnya disadari betul oleh Dewas KPK karena penegakkan etik harus dilaksanakan bukan sekadar berdasarkan asas, aturan dan substansi, tapi juga mesti menimbang kontekstualitas perkara.


"Sebab yang sama-sama mengkhawatirkan bahkan lebih dari penegakkan pengawasan dan etik ialah justru adanya hidden goal berupa upaya untuk melemahkan KPK dan merusak marwah KPK," ujar Hariri kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Dia menilai, polemik etik sebenarnya bisa disingkirkan. Aturannya, tertuang dalam Pasal 23 Perdewas 04/2021 soal daluarsa, yang bertujuan membatasi masa pelaporan terhadap kejadian dugaan pelanggaran.

Ia pun menambahkan, menegakkan etik juga perlu memahami motif pelapor.

Jika disampaikan oleh seseorang karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK, harusnya Dewas lebih memihak dan melindungi insan KPK dari serangan balik koruptor dan bukan sebaliknya.

Lebih disayangkan lagi, kata dia, Dewas telah mempublikasikan perkara ini sejak laporan masuk sampai tahapan pemeriksaan klarifikasi yang menghilangkan perlindungan marwah KPK.

"Dewas diharapkan menjadi penjaga Marwah KPK bukan penelanjang KPK, masyarakat berharap dewas maha etis yang akan menegakkan etika secara etis," ungkapnya.

Oleh karena itu, LSAK mendorong polemik ini tidak boleh berlarut, apalagi memunculkan gerakan untuk mendegradasi KPK atas polemik ini.

"Tak ada yang diuntungkan dari persoalan ini, kecuali para koruptor yang tersenyum jahat karena KPK hancur dan dicibir publik," pungkasnya.