BC Bengkalis Gagalkan 40 Bungkus dan 9 Bungkus Sabu

Bengkalis,satuju.com - Berdasarkan NOMOR:PERS-07/WBC.03/KPP.MP.04/2021 PENINDAKAN 40 BUNGKUS DAN 9 BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU- SABU Pada Rabu, 09 September 2021.

Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus seberat ±40 kilogram dan 9 bungkus seberat ±9 kilogram. 

Hal ini disampaikan Kakan Ony, "Upaya ini berhasil diungkap bersama dengan tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Riau, Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Satpolair Polres Bengkalis. 

Penindakan ini diawali dengan adanya informasi yang dikumpulkan dan didapat oleh KPPBC TMP C Bengkalis dan Satres Narkoba Polres Bengkalis tentang adanya rencana pemasukan narkoba jenis methampetamin ke Pulau Bengkalis melalui Malaysia. 

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pembentukan tim gabungan terdiri dari tim darat dan tim patroli laut. Pada tanggal 06 September 2021, tim patroli laut melaporkan terdapat speedboat yang keluar melalui wilayah Bengkalis menuju Selat Malaka. Pada tanggal 08 September 2021, tim darat mendapat informasi bahwa akan ada penyerahan barang diduga narkoba kepada seseorang di daerah Dumai. 

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar Pelabuhan RoRo Bengkalis dan Sei Selari Pakning. 

Tim darat lalu mendapati target yang dicurigai menggunakan sepeda motor dan berhasil melakukan penindakan terhadap RD dan 2 orang temannya serta mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat ±40 kilogram yang dibungkus kardus berisi bungkusan coklat. Pada tanggal 13 September 2021, tim lalu melakukan pengembangan atas penindakan tersebut dan mendapat informasi akan ada pemasukan kembali narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bengkalis. 

Atas informasi tersebut, tim bergegas melakukan upaya penggagalan dan mendapati kurir yang membawa barang larangan tesebut telah menyeberang dari Pulau Bengkalis menuju Pekanbaru. Kurir tersebut diduga akan melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Sidomulyo. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan didapati barang mencurigakan di tempat sampah dan didapati seseorang yang akan mengambil tas tersebut. 

Kemudian tim bergerak cepat mengamankan orang tesebut yang berinisial WY, dan barang bukti tas berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat ±9 kilogram,"ucapnya.


Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta tersangka diamankan oleh tim untuk dibawa menuju Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tutup Kepala Kantor Ony Ipmawan kepada Satuju.com Jumat 17/09/21.(Ferz)