Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih Se-Indonesia Dibongkar Bea Cukai
Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih Se-Indonesia Dibongkar Bea Cukai
Malang, Satuju.com - Kasus laboratorium narkotika klandestin di Malang, Jawa Timur, dibongkar Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa (2/7/2024). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
"Disinyalir, lab klandestin di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Nirwala mengatakan operasi gabungan ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap impor berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Hal ini juga sebagai tindak lanjut post arrest analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.
Adapun hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan analisis gabungan dan pendalaman informasi, hingga terungkapnya laboratorium klandestin di Kota Malang.
"Dari penangkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dikaitkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACAyang berada di Kota Malang," jelas Nirwala.
Dari operasi gabungan ini, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas juga mendapati barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/ganja gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. . Ditemukan juga bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.
Dari kasus tersebut, Pasal yang di atur dalam penindakan narkotika yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.
Nirwala menambahkan, kasus pencurian laboratorium klandestin di Malang turut menjadi upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ke depan, pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung upaya P4GN. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah Indonesia," pungkasnya.

