21 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur Ditetapkan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto

Jakarta, Satuju.com - 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.

Dari 21 tersangka, kata Tessa, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara. 

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024. 

Tessa mengatakan, penetapan 21 tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 5 Juli 2024. Tessa tak menyebutkan nama tersangka dan detail perannya dalam korupsi dana hibah ini. KPK, menurut Tessa, baru akan mengungkapnya jika penyidikannya dianggap cukup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman kurungan penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan. 

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar lambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, maka harta miliknya dimiliki oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusnya yang berkekuatan hukum tetap. 

Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Sahat Tua P Simandjuntak, menurut hakim, bekerja sama dengan staf ahlinya bernama Rusdi untuk menghimpun dana hibah dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.