Direktur PT MJR Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Ini Penjelasan Aliansi Parlemen Jalan
Saat Sudarman sebagai Inisiator Aliansi secara resmi melaporkan PT. Munandar Jagad Raya di Kejati Sulsel, pada Senin, 22 Juli 2024.
Makassar, Satuju.com , - Aliansi Parlemen Jalanan melaporkan Laode Astenoh Direktur PT. Munandar Jagad Raya (MJR) resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Mereka menilai, Proyek PT. Munandar Jagad Raya diduga tidak sesuai bestek, dengan nilai kontrak 28,86 Miliar tahun 2022.
Dimaksud, Poyek Revitalisasi Tingkat Lanjut Jaringan Primer DI. Pamukkulu Tahap II tersebut berlokasi di Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut domainnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan - Jeneberang Sulsel.
Pada saat itu, Senin (22/7/2024), Sudarman sebagai Inisiator Aliansi secara resmi melaporkan PT. Munandar Jagad Raya di Kejati Sulsel, pada Senin, 22 Juli 2024.
Sudarman menegaskan bahwa laporan resmi tersebut adalah langkah awal untuk memperjuangkan demi tegaknya keadilan dan mengungkap bobroknya Pelayanan publik melalui pekerjaan proyek Miliar tersebut yang kesannya jauh dari pengawasan Instansi terkait dan Vertikal.
Selanjutnya, kata Sudarman, meski Kejati Sulsel tidak tegas maka akan segera ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tentu jika Aliansi Parlemen Jalan melakukan pelaporan ke KPK, otomatis kepercayaan publik terhadap Adhyaksa runtuh di mata Publik. Olehnya itu Sudarman berharap agar Kejati Sulsel dapat serius mengulik kasus tersebut.
“Pelaksanaan pekerjaan volume dinding irigasi di duga tidak sesuai bestek, baik dalam penggunaan material dan campuran tidak memenuhi syarat standar yang layak. Inilah kemudian kenapa kami (Aliansi-red) melakukan pelaporan ke Kejati Sulsel. Selain itu, kami sangat mengapresiasi dan percaya bahwa Kejaksaan dapat mengungkap kasus ini,” kata Sudarman menjelaskan saat terkonfirmasi kepada media ini, sesaat setelah laporan diterima oleh pihak Kejati Sulsel.
Sudarman menambahkan, berdasarkan data, fakta yang mereka diapun di lapangan, diketahui pemasangan batu yang digunakan dalam dinding irigasi yang digunakan pihak rekanan sebagian besar diduga menggunakan batu sisa bongkaran bangunan irigasi lama
Untuk itu dia laporan pada aparat penjaga hukum, mengingat, kata dia, pihak rekanan diduga melakukan permainan pada pos biaya pembelanjaan material dan operasional kendaraan, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak PPK dan rekanan di duga telah memanipulasi laporan kemajuan fisik untuk melakukan pencairan prestasi pekerjaan .
Dengan adanya laporan ini mendesak untuk mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan pada pelaksanaan pekerjaan
"Jika PT. Munandar Jagad Raya tidak menunjukkan keseriusannya dalam mempertanggung jawabkan laporan kami, kami siap kasus tersebut kami bawa ke KPK” kuncinya.**(Supriadi)

