Terkait Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar, KPK Diminta Ambil Tindakan Cepat

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

Jakarta, Satuju.com - Terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong segera menetapkan tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra di tengah update dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. 

Dalam updatenya, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. 

“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang ikut serta dalam peristiwa tersebut,” tegas Azmi beberapa waktu lalu.

Menurut Azmi, langkah cepat untuk mendeteksi tersangka dalam skandal demurrage impor beras itu diperlukan guna membuat peristiwa tersebut terang. Azmi mendesak, KPK segera memanggil pihak-pihak terkait dengan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. 

“KPK harus mengambil langkah cepat dan mengukur melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait dengan segera,” papar Azmi.

Bagi Azmi, KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar karena kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga anti rasuah. 

“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas Azmi.