Lagi Asyik Dikamar 213: RA Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis, Hasil Interogasi Sabu Milik J
tersangka RA (41) yang merupakan seorang buruh dilakukan usai pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB, (Poto/ist/setuju.com).
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersangka RA (41) yang merupakan seorang buruh dilakukan usai pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Hotel Suzuka Kamar 213 Jalan Jenderal Sudirman.
Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam, dan uang tunai Rp.200.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa tersangka mendapat sabu dari J yang masih dalam lidik.
"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari J," kata Kasat Iptu Hasan Basri dalam press releasenya. Jumat (25/10/2024).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

