Kronologi Lengkap Dua Kurir Sabu 30 Kg Digrebek di Kamar Hotel Pekanbaru, MY Dihadiahkan Timah Panas

Kronologi lengkap penggerebekan dua kurir sabu 30 Kg di kamar hotel di Pekanbaru, Minggu (24/11/2024) pukul 23.00 WIB. (istimewa).

PEKANBARU, Satuju.com - Dua tersangka kurir sabu MY (45 tahun) dan MD (41 tahun) keduanya adalah warga Kabupaten Bengkalis Riau mengambil langsung barang dari pinggir Sungai Selari Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Riau. Tersangka dijanjikan dapat upah Rp30 juta.

Kedua tersangka dikendalikan oleh pengendali berada di Malaysia, kedua kurir asal Bengkalis ini diperintahkan mengambil barang untuk diantarkan ke Pekanbaru. Nilai sabu 30 kg ini sekitar Rp30 miliar bisa menyelamatkan 300.000 jiwa.

Kronologi lengkap penangkapan Minggu 24 November 2024 pukul 23.00 WIB TKP di Jalan Tengku Zainal Abidin tepatnya di parkiran Hotel Grand Jatra Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Riau.

Di mana sebelumnya pukul 18.00 WIB, di pintu keluar hotel tiba-tiba mobil Xenia ditinggalkan oleh pengemudinya dan aparat mengamankan mobil tersebut. Pihak hotel membenarkan yang membawa mobil Xenia ini adalah dua tamu hotel yang menginap di kamar 953. Keduanya mengaku membawa mobil Xenia itu berikut 30 bungkus plastik besar merek J&T warna putih berisikan serpihan kristal diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang mobil. Di mana narkoba tersebut sengaja dibawa pelaku dari Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis Riau untuk dibawa ke Pekanbaru.

Dari penggerebekan Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau kedua kurir sabu menginap di kamar 953 Hotel Grand Jatra Pekanbaru. Dibantu petugas hotel, kurir sabu ini membuka pintu kamar hotel dan langsung aparat masuk kamar hotel menangkapnya di dalam kamar hotel.

Keduanya dibawa menunjukkan mobilnya yang parkir, ditemukan sabu dalam kardus di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maron BM 1916 FK. Saat menghitung bungkusan sabu di mobil, salah satu tersangka MY melarikan diri di parkiran dan dikejar polisi ditindak tegas terukur dan berhasil Diringkus. Karena nekat kabur dihadiahkan dengan timah panas polisi dan dilarikan ke rumah sakit dioperasi.

Kedua tersangka, barang bukti, dan alat komunikasinya kemudian diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan, keduanya dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkoba, ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.