Mantap! Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Bandar Sabu dan BB di Kelurahan Titian Antui 

Tersangka RH (26) beserta 1 bungkus narkotika sabu 43,72 gram, 1 unit timbangan dan 1 unit handphone. (Poto/ist/satuju.com)

Bengkalis, Satuju.com - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 43,72 Gram, warga Jalan Gajah Mada Km.11 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada Kamis 12 Desember 2024 , Sekira Pukul 09.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri mengungkap bahwa telah mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti (BB).

“Telah diamankan tersangka RH (26) beserta 1 bungkus narkotika sabu 43,72 gram, 1 unit timbangan dan 1 unit handphone,” ujar Hasan. Minggu (15/12/2024).

Tim berhasil mengamankan tersangka usai melakukan interogasi kepada tersangka DN, dan diketahui ia mendapatkan sabu dari tersangka RH.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim menangkap tersangka di belakang Rumah Jalan Gajah Mada KM 11 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Mandau.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial S (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.