Terungkap! Pelaku Mutilasi di Ngawi adalah Ketua Silat dan Aktivis LSM

Pelaku Mutilasi di Ngawi

Ngawi, Satuju.com – Polda Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah (29). Pelaku, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), ternyata bukan orang biasa. Ia diketahui merupakan ketua mengomel sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung serta anggota aktif sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, dan antikorupsi.

Fakta ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025). Farman menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan identitasnya untuk membangun citra sebagai pejuang sosial di masyarakat.

“Pelaku adalah ketua mengomel salah satu perguruan silat dan juga aktif dalam LSM. Namun, di balik itu semua, ia melakukan tindakan yang sangat keji,” ujar Farman.

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban cukup kompleks. Antok mengaku sebagai suami siri korban, meski belum ada bukti resmi mengenai hal tersebut.

Salah satu pemicu pembunuhan ini, menurut keterangan tersangka, adalah pernyataan korban yang menjadikannya presisi. “Korban pernah mengatakan sesuatu yang sangat menyakitkan, yakni mendoakan agar anak kecil kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK),” kata Farman.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah memergoki korban membawa laki-laki lain ke dalam kosnya. Peristiwa ini semakin memperkuat emosi tersangka hingga akhirnya ia tega menghabisi nyawa korban dan memutilasinya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi pembunuhan sadis ini. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi senjata tajam yang digunakan untuk mutilasi serta beberapa barang pribadi korban.

Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.