Afriadi Andika: Polri Boleh Tempatkan Anggota di Lembaga Negara Non-Politis

Adriandi Andika. (poto/ist)

Satuju.com - Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Afriadi Andika, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum. Penempatan tersebut diperbolehkan selama mengikuti ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pemerintah mengenai manajemen pegawai negeri sipil.

Andika menjelaskan bahwa anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil telah dibekali pengetahuan dan kompetensi yang memadai oleh negara. Karena itu, penugasan mereka tidak bertentangan dengan regulasi selama berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang anggota Polri aktif ditugaskan ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Pembatasan hanya berlaku bagi anggota kepolisian yang hendak menduduki jabatan politik.

“Sebetulnya Undang-Undang Polri tidak mengatur pembatasan penugasan di luar institusi, sepanjang berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Andika.

Ia menambahkan, aturan yang melarang hanya berlaku untuk pengisian jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam konteks tersebut, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi penugasan yang berkaitan dengan proses politik. Jika ingin menjadi calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Untuk penugasan pada jabatan non-politis di kementerian atau lembaga negara, Andika menegaskan tidak ada pelanggaran hukum sepanjang prosesnya dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan melalui mekanisme Kemenpan-RB, maka tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip pengaturan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah memberikan penugasan di luar struktur kepolisian, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Andika menegaskan bahwa penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil bukanlah praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian.