Mahfud MD: Hakim, Bukan Polisi yang Berwenang Menentukan Keaslian Ijazah dalam Kasus Roy Suryo

Mahfud MD

Jakarta, Satuju.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Mahfud menyoroti aspek fundamental dalam proses hukum kasus tersebut, terutama terkait mekanisme pembuktian keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menegaskan bahwa secara logika hukum yang adil, pengadilan harus mengutamakan dua tahapan penting sebelum menjatuhkan dakwaan apa pun.

Pengadilan Harus Membuktikan Keaslian Ijazah

Mahfud menyebutkan bahwa esensi kasus semacam ini berada pada soal keaslian dokumen yang menjadi objek sengketa.

“Pengadilan harus membuktikan lebih dulu apakah ijazah yang dipersoalkan itu benar-benar asli atau tidak,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pembuktian ini adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan mengenai keaslian ijazah, dakwaan atas dugaan pencemaran nama baik menjadi tidak berdiri pada landasan yang kuat.

Keputusan Keaslian Adalah Kewenangan Hakim

Mahfud MD menekankan bahwa yang berwenang memutuskan keaslian atau ketidakabsahan sebuah ijazah adalah hakim, bukan penyidik kepolisian.

“Yang berhak dan harus memutuskan asli atau tidaknya ijazah adalah hakim, bukan polisi,” tegas Mahfud.

Ia mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai tata aturan peradilan yang menjadikan hakim sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam memutus perkara.

Dakwaan Berpotensi Lemah Jika Pembuktian Tidak Jelas

Mahfud memperingatkan bahwa apabila pembuktian keaslian ijazah tidak dijadikan langkah awal atau tidak dilakukan secara terang benderang, maka dakwaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo bisa berpotensi tidak dapat diterima.

Menurutnya, keberterimaan dakwaan sangat bergantung pada terpenuhinya unsur materiil, yakni kebenaran objek yang dipersoalkan.

Penjelasan Lengkap di YouTube

Mahfud MD mengajak publik untuk memahami duduk perkara secara lebih komprehensif. Penjelasan lengkapnya dapat disaksikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.

Kasus yang melibatkan mantan Menpora Roy Suryo ini kembali menyita perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait dokumen pendidikan presiden, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai tata cara penegakan hukum yang benar dalam kasus pencemaran nama baik.