Kritik Pedas LIRA Riau: Pemerintah Tunda Bayar, Penyedia Dituntut Tepat Waktu
LIRA Riau
Pekanbaru, Satuju.com – Polemik tunda bayar kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Gubernur LIRA Riau, Said Firmansyah, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Pekanbaru terkait keterlambatan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang disebut-sebut bahkan ada yang belum diselesaikan sejak tahun 2018. Hal ini ia sampaikan kepada media pada Selasa (18/11/2025).
Said menilai pernyataan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengenai tunda bayar dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan para pelaku usaha lokal. Ia menyebut ada ketimpangan perlakuan antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa.
“Apa yang keterlaluan menurut Pak Wawako? Penyedia barang dan jasa kalau terlambat menyelesaikan pekerjaan pasti dikenakan denda. Tapi ketika mereka selesai tepat waktu, konsekuensinya pemerintah wajib membayar. Lalu ketika terjadi tunda bayar, apa sanksi bagi pemerintah?” tegas Said.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut tidak memiliki anggaran, namun tetap menjalankan kegiatan pengadaan. Menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya manajemen keuangan dan perencanaan anggaran.
“Kalau pemerintah mengaku tak punya anggaran, untuk apa kegiatan itu tetap dijalankan? Yang lebih ironis, penyedia kadang memakai modal bank. Ketika pemerintah menunda bayar hingga setahun, apakah pemerintah siap menanggung bunga bank yang harus mereka bayar?” tambahnya.
Said menilai kondisi ini memperlihatkan minimnya empati pemerintah terhadap kondisi penyedia barang dan jasa, terutama pengusaha lokal yang modalnya terbatas. Said juga menegaskan penyedia sering diminta memahami kondisi keuangan pemerintah, namun pemerintah justru tidak memahami kondisi para penyedia.
Lebih jauh, Said mengungkapkan adanya informasi mengenai tunda bayar yang belum diselesaikan sejak 2018. Hal ini, katanya, menambah panjang daftar persoalan keuangan daerah yang belum tuntas.
“Dimana letak empati pemerintah terhadap pengusaha lokal? Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi ketidakadilan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

