Lagi, KPK Meraton Periksa Enam Saksi Hingga Sekda Riau Terkait Anggaran Pemprov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pekanbaru, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Rabu (19/11/2025). Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Dugaan korupsi ini sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan selain Syahrial Abdi, KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR-PKPP Riau dan pihak swasta. Mereka antara lain Ferry Yonanda (Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau), Aditya Wijaya Raisnur Putra (Subkoordinator Perencanaan Program), Brantas Hartono (ASN PUPR-PKPP Riau), Deffy Herlina (Kasi Keuangan PUPR-PKPP Riau), Zulfahmi (Kabid Bina Marga), dan Teza Darsa (Plt Kepala Dinas Kominfotik Riau).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, BPKAD Riau, Dinas Pendidikan Riau, serta kediaman Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Dalam kegiatan ini, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan pergeseran anggaran.

Budi menegaskan, rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya paksa sesuai KUHAP, guna menemukan alat bukti yang relevan dengan perkara.

“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Riau yang terus memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” tambahnya.