Bahas Revisi UU Hak Cipta, Baleg Rapat Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama

Baleg Rapat Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama

Jakarta, Satuju.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kembali digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (20/11/2025), Baleg mengundang sejumlah pelaku di industri musik, salah satunya penyanyi Rhoma Irama yang dijuluki "Raja Dangdut Indonesia". 

“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir, yaitu Bapak Haji Rhoma Irama, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia atau PAMDI. Terima kasih, Pak Haji, atas kehadirannya,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat membuka rapat.

Selain Rhoma, Baleg juga mengundang Bendahara Umum Backstagers, Debora Sharon; seniman dan pendiri Solo International Art Camp, Sulistyo; Legal Manager Multivision Plus, Grahadita Imas Utami; serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.

“Terima kasih sudah memenuhi undangan kami dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi hari ini,” kata Bob.

Dia menjelaskan bahwa RDPU tersebut digelar untuk mendengarkan masukan terkait materi harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta. 

“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR juga telah menggelar RDPU terkait RUU Hak Cipta pada Selasa (11/11/2025). 

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pelaku industri musik, mulai dari penyanyi hingga produser dari organisasi Vibrasi Suara Indonesia (Visi), Asosiasi Komponis Seluruh Indonesia (AKSI), serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).

Baleg menargetkan penyusunan dan pembahasan RUU Hak Cipta dapat dirampungkan dalam waktu dekat. 

DPR optimistis revisi undang-undang yang bertujuan menyelesaikan polemik royalti tersebut tetap bisa disahkan tahun ini.