Tidak Ada Kompromi, Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, Satuju.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo bersama para pihak lainnya yang tergabung dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan menolak segala bentuk pendekatan mediasi untuk menyelesaikan polemik tersebut. Sikap itu ditegaskan usai sejumlah tokoh nasional sebelumnya membuka peluang mediasi demi meredam ketegangan publik.

Sebelumnya, Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyarankan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur mediasi. Langkah itu, menurut keduanya, dinilai dapat menjadi solusi yang lebih bijak di tengah polemik berkepanjangan dan saling tuding di ruang publik.

Namun, kubu Roy Suryo Cs bersikap sebaliknya. Melansir akun X @mediaindonesia, tim hukum menegaskan bahwa mediasi tidak relevan dalam perkara yang menyangkut keabsahan dokumen negara. Salah satu kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, menyebut proses mediasi tidak dapat dijadikan jalan keluar karena inti perkara menyangkut bukti dan legalitas yang harus diuji melalui proses hukum formal.

“Kasus ijazah itu tidak bisa diredam lewat mediasi,” tegas Ahmad Khozinudin. Ia menambahkan, persoalan legalitas ijazah bukanlah sengketa personal yang dapat diselesaikan dengan pendekatan kompromi. Menurutnya, kasus tersebut harus diuji secara objektif melalui penyelidikan dan pembuktian hukum yang transparan.

Khozinudin juga menilai bahwa membuka ruang kompromi justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada pihak yang mencoba mengaburkan substansi perkara. Karena itu, tim hukum meminta proses tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan demi mendapatkan kepastian dan kejelasan hukum.

Hingga saat ini, polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi masih menjadi perhatian publik. Penolakan mediasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menunjukkan bahwa perkara tersebut dipandang serius dan harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang tegas, tanpa negosiasi di luar jalur formal.