BAK LIPUN Kritik Keras Ranperda RTRW Riau: Perda Lama Tak Terealisasi, Perlu Klarifikasi Jelas

Ilustrasi. (poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com – Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamat Uang Negara (BAK LIPUN) menanggapi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044 yang tengah digesa pembahasannya. Abdul Rahman, perwakilan BAK LIPUN, menyampaikan kritik keras terkait proses penyusunan dan urgensi perda baru tersebut.

“Ranperda RTRW ini memang sangat dinantikan masyarakat. Tapi kita ingin tahu, masyarakat mana yang dimaksudkan?” ujar Abdul Rahman, Senin (23/11/2025).

Abdul Rahman menyoroti sejumlah persoalan tata ruang yang belum terealisasi. Ia mencontohkan program K2i di Kabupaten Bengkalis, di mana peruntukan perkebunan sawit diklaim disulap menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurutnya, hal ini bertentangan dengan kondisi aktual, di mana beberapa kawasan hutan justru dijadikan perkebunan sehingga dilakukan perampasan oleh negara.

“Kita pertanyakan urgensi perda baru, sementara perda lama pun banyak yang diabaikan. Mana inventarisir yang dilakukan Pemprov dan DPRD Riau terkait pelaksanaan perda lama? Dinas Perkebunan saja tidak bekerja dengan baik. Kami menolak revisi perda ini sebelum ada klarifikasi yang benar-benar jelas untuk masyarakat, bukan sekadar kalimat abal-abal dari dewan,” tegas Abdul Rahman.

Abdul Rahman juga mengingatkan sejarah korupsi di Provinsi Riau. Menurutnya, proses perubahan perda kerap dimanfaatkan oleh penguasa sebelumnya, termasuk saat gubernur terdahulu divonis bersalah. Ia menekankan pentingnya mekanisme perubahan yang benar-benar menguntungkan rakyat, bukan untuk kepentingan mafia lokal.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, menekankan pentingnya ketelitian dan keseragaman data sebelum dokumen Ranperda RTRW diajukan ke tingkat pusat.

“Hari ini kita fokus pada persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait RTRW Riau. Kita harus meng-clear-kan data agar tidak ada lagi perbedaan ketika sampai di tingkat pusat,” ujar Sunaryo saat memimpin rapat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Riau.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota Bapemperda lainnya, antara lain Edi Basri, Evi Juliana, Ginda Burnama, Suyadi, dan Munawar Syahputra. Pembahasan rapat difokuskan pada persiapan konsultasi dan sinkronisasi data terkait RTRW, sebagai langkah awal agar dokumen perda dapat diterima di tingkat pusat.