Dari INPEST ke GMPR! Dugaan Skandal Dana PI Rp551 Miliar Mengarah Sorotan Tajam Keterlibatan Oknum Pengacara Z

Ketua Umum GMPR, Ali Jung-jung Daulay,(poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 551 miliar kembali menguak di permukaan. Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menggelar aksi besar di depan Gedung Kejati Riau dan langsung mengarahkan sorotan tajam pada dugaan keterlibatan oknum pengacara Z dalam pusaran kasus bergelimang uang itu.

Pasca aksi tersebut, GMPR merilis sikap resmi yang jauh lebih keras dan lugas. Ketua Umum GMPR, Ali Jung-jung Daulay, menegaskan bahwa masyarakat Riau sudah terlalu lama dijejali ketidakpastian penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Kejati Riau tidak boleh tersandera oleh kepentingan atau tekanan apa pun ketika berhadapan dengan dugaan kejahatan yang menggorogoti dana publik.

“Kasus ini bukan lagi sekadar kabar simpang siur. Kami mendesak Kejati Riau bergerak cepat. Jika penyidik menilai bukti sudah cukup, tetapkan saudara Z sebagai tersangka. Bila perlu, tangkap dan masukkan ke penjara! Jangan beri ruang bagi dugaan mafia hukum yang merusak kepercayaan publik,” tegas Ali Jung-jung Daulay dengan suara lantang. Selasa (25/11/2025). 

Ia menilai pihak Kejati Riau harus mengedepankan keberanian, integritas, dan komitmen tanpa pandang bulu. Menurut GMPR, lambannya perkembangan penanganan perkara ini dapat membuka interpretasi negatif di tengah masyarakat.

“Kami ingin kejelasan, bukan drama hukum berkepanjangan. Jika Kejati bersikap lemah, maka publik akan menilai aparat hukum sedang bermain aman atau bahkan terkesan melindungi. Ini bahaya! Hukum tidak boleh tunduk pada figur tertentu,” lanjutnya.

Ali Jung-jung Daulay juga mengingatkan bahwa GMPR bukan organisasi yang mudah dibungkam atau dibelokkan.

“Jika tidak ada langkah konkret dari Kejati Riau dalam waktu dekat, GMPR siap melakukan aksi lanjutan yang jauh lebih besar, melibatkan lebih banyak elemen mahasiswa dan pemuda. Kami akan kepung Kejati Riau sampai proses hukum bergerak!” tegasnya.

GMPR menilai bahwa kasus dugaan penyelewengan Dana PI ini merupakan salah satu bentuk extraordinary crime yang menyangkut kepentingan keuangan daerah dan hak masyarakat. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu atau takut ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rilis ini juga menegaskan bahwa perjuangan GMPR bukanlah gerakan musiman, melainkan upaya panjang untuk memastikan hak masyarakat tidak dirampas oleh oknum—baik yang berkuasa maupun yang berlindung di balik profesi.

“Riau tidak boleh menjadi ladang pencucian uang dan praktik culas. GMPR berdiri di garis depan untuk memastikan penegakan hukum berjalan lurus. Dan kami akan terus bersuara,” tutup Ali Jung-jung Daulay.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi via whatsapp sehingga berita ini ditertibkan belum ada jawaban. BACA JUGA https://www.satuju.com/berita/13053/kejati-riau-dinilai-lamban-ketum-inpest-surati-presiden-komisi-iii-dpr-ri-dan-baswas-kejagung-ri.html