dr. Tifa Beri Pernyataan Simpati atas Kasus Mantan Dirut ASDP, Soroti Sistem Hukum

Dr. Tifa (poto/ist

Jakarta, Satuju.com – Akademisi dan praktisi sosial dr. Tifauzia Tyassuma memberikan pernyataan pers terkait kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang baru saja divonis pengadilan dalam perkara terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, dr. Tifauzia menyampaikan simpati tulus kepada Ira dan keluarganya, termasuk suami Ira, Zaim Uchrowi, yang dikenal dr. Tifauzia sebagai rekan dialog intelektual dalam diskusi tata kelola publik. Ia berharap seluruh proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung keadilan yang beradab dan martabat semua pihak.

Kritik terhadap Sistem Hukum dan Tata Kelola

Dr. Tifauzia menekankan bahwa kasus tersebut mengingatkan masyarakat pada tantangan pertanggungjawaban individual dalam konteks sistem, struktur, dan kultur manajerial. Menurutnya, risiko kriminalisasi dapat terjadi terhadap mereka yang menjalankan mandat profesional atau akademik dalam lingkup kebijakan publik.

“Setiap proses penegakan hukum harus proporsional, berbasis bukti yang dapat diuji, dan mempertimbangkan tanggung jawab kelembagaan agar keadilan benar-benar memperkuat institusi,” ujar dr. Tifauzia.

Momentum Memperbaiki Akuntabilitas

Lebih lanjut, dr. Tifauzia mengajak publik melihat peristiwa ini sebagai kesempatan memperbaiki mekanisme akuntabilitas dan tata kelola di semua level. Ia menegaskan bahwa keadilan yang baik tidak hanya menyelesaikan perkara saat ini, tetapi juga memastikan masalah serupa tidak terulang, sehingga pembangunan nasional dapat berlangsung di atas fondasi integritas dan transparansi.

Dalam pernyataannya, dr. Tifauzia juga menyinggung peran Presiden Prabowo dalam memberikan perhatian terhadap upaya perbaikan bangsa dan tata kelola yang lebih baik.

Penutup

Dr. Tifauzia menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadaban dan terbuka, serta menutup pernyataannya dengan kalimat penuh makna:

"Hasbunallah wani'mal wakil, nikmal maula wani'man nashiir. La haula wala quwwata ila billah."

Pernyataan ini menunjukkan dorongan akademisi tersebut agar proses hukum di Indonesia tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola negara.