Pungli Dana Bantuan Baitul Mal Aceh Mencuat, Ketua BMA: Haram dan Akan Ditindak

Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus, SH. (poto/ist)

BANDA ACEH, Satuju.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan pendidikan Baitul Mal Aceh (BMA) mencuat dan memicu keresahan warga, terutama di Kabupaten Aceh Timur. Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi anak yatim, penyandang disabilitas, santri, pelajar, hingga mahasiswa itu diduga dicatut oknum tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut mulai ramai dibicarakan sejak pekan lalu. Sejumlah warga mengaku didatangi oknum yang menawarkan “jaminan” kelulusan berkas pengajuan bantuan dengan meminta biaya tertentu.

Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus, SH, merespons keras isu tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan yang disalurkan BMA haram dipungut biaya dan tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk apa pun.

“Hak mustahik adalah amanah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh dipungut, dan tidak boleh ada imbalan apa pun yang membebani penerima,” tegas Yunus—yang akrab disapa Abon Yunus—di Banda Aceh, Selasa (25/11/2025).

Ia mengaku menerima banyak laporan terkait oknum yang meminta uang kepada warga dengan mengatasnamakan BMA. Padahal, seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan syariat, aturan negara, serta prinsip amanah publik.

“Memanfaatkan nama lembaga untuk keuntungan pribadi adalah tindakan yang bertentangan dengan agama dan moral pelayanan publik,” ujarnya.

Abon Yunus juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang, hadiah, atau bentuk imbalan apa pun kepada pihak yang mengaku dapat mengurus atau meluluskan berkas bantuan.

Menurutnya, tindakan oknum tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merampas hak kelompok paling membutuhkan.

Lebih jauh, BMA menegaskan siap mengambil langkah tegas apabila praktik pungli terbukti terjadi.

Baitul Mal harus menjadi tempat yang bersih—tempat hak fakir dan yatim dijaga, bukan diperdagangkan. Jika ada yang bermain-main dengan amanah ini, kami tidak akan tinggal diam. Proses hukum menjadi satu-satunya pilihan,” tegas Abon Yunus.(M.R)