MESKI DI PINTU RUMAH TERPASANG TULISAN “DILARANG MASUK”

Usai Viral, Dua Orang Diduga Mafia Tanah Datangi Rumah Nenek Hasni Minta Damai

dua orang yang diduga perwakilan mafia tanah mendatangi rumah korban dan meminta penyelesaian damai.(poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang nenek berusia 73 tahun bernama Hasni kembali menjadi sorotan publik. Setelah video tangisannya yang meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial dan ditonton hampir 1 juta kali, dua orang yang diduga perwakilan mafia tanah mendatangi rumah korban dan meminta penyelesaian damai.

Kedatangan dua orang tersebut terjadi beberapa hari setelah video Nenek Hasni ramai diperbincangkan dan diunggah ulang oleh salah satu selebgram, sehingga banjir dukungan dari warganet. Meski di pintu rumah terpasang tulisan “Dilarang Masuk”, keduanya tetap memaksa masuk dan mencari Nenek Hasni di dalam rumah.

Menurut pengakuan korban, dua orang tersebut mengaku datang dengan maksud membeli tanah. Tanah yang dipermasalahkan itu disebut-sebut atas nama seorang perempuan yang diduga merupakan istri dari pihak mafia tanah. Tanpa izin, mereka masuk dan duduk di rumah korban, membuat Nenek Hasni ketakutan.

“Saya takut, mereka masuk tanpa izin. Saya nenek-nenek, sendirian,” ujar Nenek Hasni dengan suara bergetar.

Tak hanya itu, Nenek Hasni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya salah satu pengacara yang diduga mewakili pihak mafia tanah telah lebih dulu menyampaikan keinginan untuk berdamai. Permintaan damai tersebut membuat korban terpukul dan menangis, karena merasa tidak pernah memiliki sengketa dengan pihak mana pun.

“Apa yang mau didamaikan? Mereka tidak punya tanah di sini. Kok tiba-tiba minta damai, lalu tanah saya mau dibagi ke mereka,” kata Nenek Hasni sambil menangis.

Kuasai Lahan Sejak 1997

Nenek Hasni mengaku telah mengelola dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1997, atau sekitar 30 tahun. Selama puluhan tahun, lahan itu dimanfaatkan untuk kehidupan keluarganya. Bahkan, menurutnya, ia pernah menerima berbagai bantuan pemerintah pada masa kepemimpinan Herman Abdul, yang menunjukkan bahwa keberadaan dan penguasaan lahannya diketahui oleh pemerintah setempat.

Namun sejak sekitar satu tahun terakhir, tanah tersebut justru menjadi objek sengketa. Uang ganti rugi tanah disebut telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Sudah satu tahun uang tanah saya dititipkan di pengadilan. Setiap Kamis saya datang sidang, tapi selalu ditunda. Mereka tidak punya surat,” ungkapnya.

Sebagai seorang nenek dengan lima anak, 11 cucu, dan satu cicit, Nenek Hasni mengaku kebingungan mencari keadilan. Ia juga merasa tertekan secara psikologis karena tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Mengaku Diintimidasi dan Diteror

Dalam pengakuannya, Nenek Hasni menyebut dirinya pernah didatangi orang-orang tak dikenal, bahkan ada yang datang menggunakan penutup wajah. Hal tersebut membuatnya merasa diteror dan semakin terintimidasi.

“Saya dizalimi. Sekarang malah minta damai. Di mana hak mereka? Kalau memang punya hak, buktikan,” tegasnya.

Ia menduga sengketa ini merupakan bagian dari modus mafia tanah yang memanfaatkan oknum aparat dan pejabat, mulai dari tingkat kelurahan hingga instansi pertanahan. Tanah yang dikuasai puluhan tahun itu diduga disengketakan menggunakan surat fiktif, lalu dibawa ke pengadilan agar dana ganti rugi ditahan.

Dengan kondisi korban yang sudah lanjut usia dan awam hukum, situasi tersebut disebut menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menekan dan memaksa korban agar mau berdamai.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, yang mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi Nenek Hasni, agar praktik mafia tanah terhadap warga kecil tidak terus berulang. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/13969/ganti-rugi-tol-rp5-2-miliar-tertahan-seorang-nenek-di-pekanbaru-terjebak-sengketa-lahan.html