Kisruh di Pulau Godang, kampar, Akmaluddin diduga "Bohong"
Pesona Pulau Godang di Kabupaten Kampar-Riau
PEKANBARU,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak mengatursecara eksplisit tentang hak pengelolaan Pulau-pulau yang ada di tanah air.
Meskipun secara eksplisit tidak diatur, namun Undang-undang tersebut menjelaskan hak pengelolaan berasal dari hak menguasai Negara atas tanah.
Negara sebagai pihak yang menguasai tanah (sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat/bangsa) dapat memberikan tanah kepada seseorang atau Badan Hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Misalnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan,Hak Pakai atau Hak Pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perorangan atau pribadi tidak dapat memiliki dengan cara jual-beli atas suatu pulau yang ada di Indonesia.
Beredarnya khabar terkait jual-beli pulau yang diduga atas nama Akmaliuddin (Kabid. BIna Marga Dinas PUPR Kota Pekanbaru) yang berada di Pulau Godang Kabupaten Kampar, Riau, hingga saat ini menuai kontoversi.
Pasalnya, Akmal panggilan akrabnya, sebagai seorang ASN diduga membeli pulau tersebut dari Fee yang dia peroleh dari sejumlah proyek jalan di Kota Pekanbaru yang ada dibawah kekuasaannya.
Hendra warga Pekanbaru menyayangkan atas peristiwa ini, siapapun yang diberi amanah untuk menduduki suatu jabatan tujuannya mesti untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kantong pribadi atau kelompok.
Masyarakat Pekanbaru pasti kecewa, kata Hendra,"masa iya anggaran yang seharusnya untuk membangun Kota Pekanbaru, digarong, terus uangnya dibawa ke daerah lain!"
Dirinya juga berharap KPK mengarahkan pandangannya terhadap kasus-kasus seperti ini, terutama di Provinsi Riau, kalau perlu KPK turun melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, jangan hanya OTT.
Dikabarkan sebelumnya, saat ini di pulau tersebut telah dibangun berbagai fasilitas untuk pariwisata, meskipun, ada dugaan dibangun tanpa ijin Amdal dan ijin lingkungan dari instansi yang berwenang. Padalah, ada kewajiban bagi setiap orang/ pelaku usaha sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus perijinan dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan peraturan lainnya.
Pasal 109 ayat (1), UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
Bahkan lebih rinci pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dikatakan : Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan/atau
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Dengan demikian, apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan keberadaan usaha tersebut ilegal.
Dilansir dari Kabarriau.com, Kepala Desa Pulau Godang, Kampar, Syofian Majo Sati, SH.MH. mengaku, tidak tahu menahu adanya jual-beli pulau di desanya, namun dari penuturan warganya, dirinya sering mendengar ada nama Akmaluddin di salah satu pulau tersebut.**

