Diduga Ada Beking, Pelaku Tambang Batu Cadas Desa Marjanji Tongah Membandel

Warga desa Marjanji Tongah, Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang, Sumatera Utara, dibuat resah akibat adanya aktivitas penambangan batu cadas ilegal di Desanya. Menurut warga, keresahan ini didasari ketakutan warga apabila terus berlangsung bahaya longsor akan mengintai dimasa datang.  

Pelaku seolah tak tersentuh hukum, berulangkali diingatkan, masih tetap membandel. Hingga berita ini aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung.

Bahkan, menurut warga, setelah ramai diberitakan media, malah mereka makin menggila, terbukti adanya penambahan armada lansir, dulunya cuma 5 unit Taft Hiline, saat ini bertambah menjadi 10 unit, terang warga resah.

Berkembang kabar, ada oknum yang mengaku anggota Polri dari Polda Sumut inisial MG , sanggup mengamankan tambang batu cadas ilegal milik IP hingga ke Mabes Polri.

"Saat ini musim hujan, kami sangat takut pak kapolda Sumut," ujar warga.

Sementara itu, Camat Gunung Meriah melalui telepon seluler kepada media, mengatakan, pengaduan masyarakat sudah sampai kepadanya, bahkan pihaknya sudah berkirim surat kepada Kepala Desa Marjandi Tongan agar kegiatan tersebut segera dihentikan.

 

"Pengusahanya membendel, setelah resmi diperingati melalui desa sampai saat ini kegiatan tambang masih terus berjalan," ujar Camat.

Sepengetahuannya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Deli Serdang bersama Polda Sumut sudah turun ke Lapangan melihat kegiatan tambang tersebut.

Anehnya saat pihak Polda Sumut dan pihak DLHK turun, para pelaku tidak tampak, namun, setelah tim pergi, kembali lagi ada aktivitas ilegal ini, turur warga, sehingga warga menduga ada orang yang membocorkan informasi tersebut.

"Pelaku tambang sudah ditangani Pihak Polda Sumut, kita lihat aja nanti bagaimana tindakan selanjutnya" Kata camat Gunung Meriah.

Beberapa bulan lalu masyarakat Marjandi Tongah sudah melayangkan surat pengaduan kepada Polda Sumatera Utara, (20/08/20), dengan harapan Polda Sumut bertindak tegas melakukan penertiban kegiatan dan tambang yang diduga ilegal tersebut.

Bahkan, pengaduan tertulis masyarakat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Deli Serdang, Kapolres Deli Serdang, Camat Gunung Meriah, Kapolsek Gunung Meriah, Kades Marjandi Tongah.

 

Kepada media, Pihak Tipiter Polda Sumut mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik dan pengusaha tambang tersebut.

"Kami sudah panggil dan akan segera diproses," kata anggota Tipiter Polda Sumatera Utara, Nainggolan.

Simson Sipayung, warga Desa Marjandi Tongah,  aktivitas tambang pasca turunnya pihak Kepolisian dan DLH berhenti sesaat, namun usai tim pulang maka aksi mereka jalan kembali.

"Sekitar tiga hari mereka berhenti, namun setelah Tim pulang mereka bekerja kembali dengan volume trip dan jumlah armada pengangkutan yang lebih banyak lagi" papar Simson Sipayung, lewat telepon Selulernya.

Aktivis lingkungan, Tommy Fredy Simanungkalit,S.Kom, SH. menyayangkan penambangan ilegal tersebut dibiarkan leluasa tanpa ada tindakan. Menurutnya sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa segala bentuk penambangan yang dilakukan tanpa ijin adalah ilegal, oleh karenanya harus ditindak.

"Setiap orang yang melakukan  usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar dan pidana tersebut berlaku terhadap penampung dan pihak pengangkutan," tegas Tommy, Senin (5/10/20).**


BERITA TERKAIT