Nestapa Media Sosial
Tragis, Unggahan Media Sosial, Jerink Terancam Masuk Bui
DENPASAR, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tatap muka perdana pada hari Selasa (13/10/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Gede Putra Suteja Ketua IDI wilayah Bali.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali Gede Putra Suteja yang juga sebagai pelapor dalam kasus Jerink diperiksa selama lebih dari dua jam.
Usai diperiksa, Gede Putra Suteja mengaku ada beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Jerink, diantaranya, terkait upaya untuk melakukan mediasi serta keabsahan laporan IDI.
Ia juga mengungkapkan Jerink adalah orang baik, namun unggahan-unggahannya di media sosial dinilai tidak mengahargai kinerja petugas kesehatan yang sedang berjuang melawan Covid-19 dan telah menyebut IDI kacung WHO.
"Saya akui dia orang baik, namun narasi-narasinya membuat teman-teman di lapangan kualitas kerjanya jadi menurun" ujarnya. Selain Gede Putra Suteja, masih ada dua orang saksi yang diperiksa dalam sidang ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua (alternatif) JPU juga menjerat Jerinx dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**
Editor : Redaksi

