Vonis Anas Urbaningrum, Monas menunggumu

PEKANBARU,Upaya hukum luar biasa yang dilayangkan terpidana kasus korupsi proyek olahraga Hambalang Anas Urbaningrum menyisakan teka-teki.

Vonis disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Hakim MA. Menurut Juru
Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, majelis PK Mahkamah Agung menilai  Judex
Juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta
hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Vonis ini membuktikan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan
terlibat dalam kasus korupsi proyek olahraga Hambalang tahun 2012.

"Wajar kemudian banyak pihak yang masih menunggu konsistensi seorang Politisi seperti Anas Urbaningrum," sebut DR. Wahyu Donri Tinambunan Dosen Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada BUnda Pekanbaru, Selasa(5/10/2020).

"Ini kan putusan akhir dari upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), dengan kata lain tidak ada lagi upaya lain, putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)" kata Wahyu.

Jadi, apakah kali ini Anas siap digantung di Monas?

Kata Wahyu lagi,"kalau demikian siapa yang menjarah proyek itu, kalau kemudian anas Urbaningrum membantah terlibat? apakah kasus ini akan menguap lagi,seperti kasus Bank Century?"

 

untuk diketahui saat Anas Urbaningrum menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat (PD) tahun 2012, dirinya membantah tudingan terlibat menjarah uang korupsi proyek Hambalang di Kemenpora senilai Rp 1,3 triliun, bahkan dengan hakul yakin Anas sesumbar jika terlibat siap digantung di Monas.    

Publik diingatkan kembali dengan pernyataan legendaris Anas Urbaningrum tepat hari
Jumat (9/3/2012) di Kantor DPP Partai Demokrat Jl. Kramat Raya, Jakarta,"Satu rupiah
saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,"seru Anas. 

Anas yakin tidak terlibat korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek itu,
Anas menyebut dirinya hanya korban berdasarkan dugaan dan ocehan Nazaruddin. Namun saat ditanya kesediaannya hadir memenuhi panggilan KPK. Anas memilih kabur. 

Ucapan serupa terulang lagi usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018) "Sampai kapanpun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, pernyataan ini berlaku ," ujar Anas.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, agar masyarakat sendiri yang menilainya. KPK, kata Nawawi, saat ini menunggu salinan lengkap atas putusan terhadap 23 narapidana kasus korupsi yang dikabulkan PK-nya Mahkamah Agung.

 

“Silakan masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan
korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,  Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa, upaya hukum lain tidak ada lagi"kata Nawawi, Kamis (1/10/2020).